Perjanjian secondment adalah pengaturan di mana karyawan dari satu perusahaan (dapat berupa perusahaan induk atau afiliasi) dipinjamkan untuk bekerja di perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu. Dalam konteks ini, baik perusahaan yang meminjamkan karyawan (perusahaan pemberi) maupun perusahaan yang menerima karyawan (perusahaan penerima) perlu memahami implikasi pajak yang mungkin timbul. Berikut adalah panduan mengenai pajak atas repatriation yang relevan dalam perjanjian secondment.
1. Status Pajak Karyawan yang Dikontrak
a. Pajak Penghasilan (PPh)
- Karyawan yang menjalani secondment akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama waktu di perusahaan penerima.
- Tarif PPh: Tarif untuk individu adalah progresif, di mana tarif pajak berkisar dari 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.
b. Kewajiban Pemotongan Pajak
- Perusahaan penerima bertanggung jawab untuk memotong PPh dari gaji karyawan yang berasal dari perjanjian secondment dan menyetorkannya ke kas negara.
2. Kewajiban Pajak Perusahaan
a. Perusahaan Pemberi
- Jika perusahaan pemberi adalah perusahaan asing, mereka mungkin terpaksa mempertimbangkan adanya pajak penghasilan terkait efisiensi operasi dan pertimbangan perpajakan lain terkait pengalihan karyawan.
b. Perusahaan Penerima
- Perusahaan penerima wajib melakukan pemotongan pajak yang tepat dan melaporkan kewajiban pajak yang berkaitan dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan yang di-second-kan.
3. Pajak atas Fee Secondment
- Jika perusahaan pemberi mengenakan fee atas layanan secondment kepada perusahaan penerima, pendapatan dari fee tersebut dapat dikenakan pajak.
- Perlakuan Pajak: Fee tersebut bisa dikenakan PPh Badan dan tarifnya tergantung pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
4. Penghindaran Pajak Berganda
- Jika perusahaan pemberi adalah perusahaan asing dan ada pajak yang dikenakan di negara asal, penting untuk memeriksa adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan pemberi.
5. Konsultasi Profesional
- Mengingat kompleksitas yang terdapat dalam perjanjian secondment dan implikasi pajak untuk perusahaan dan karyawan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Kelas Belajar Perpajakan Online atau akuntan yang berpengalaman untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman penuh tentang ketentuan perpajakan yang relevan.
Kesimpulan
Perjanjian secondment memiliki implikasi pajak yang penting baik bagi karyawan yang di-second-kan maupun bagi perusahaan yang terlibat. Dengan memahami kewajiban pajak yang muncul dan melakukan perencanaan yang efektif, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku dan mencegah masalah di masa depan. Dukungan profesional dalam hal ini sangat diperlukan untuk navigasi yang lebih baik dalam hal pajak dan administrasi terkait.